logo seputarnusantara.com

Dinas Perkimtan Purworejo Berikan Persetujuan Site Plan Perumahan Jika Memenuhi Syarat dan Sesuai Aturan

9 - Nov - 2022 | 15:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Muhibbatul Karimah, SP., MM., Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Sekarang ini untuk semua perizinan di Kabupaten Purworejo sudah melalui satu pintu. Tempat perizinan ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purworejo.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah melalui Muhibbatul Karimah, SP., MM., Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinas Perkimtan.

” Pendaftaran perizinan ada di MPP, kemudian setelah itu masuk ke aplikasi secara online. Jadi saat pembuatan Site Plan Perumahan nanti akan kelihatan di aplikasi tersebut. Kalau Site Plan Perumahan sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Purworejo, kemudian baru bisa disetujui oleh Dinas Perkimtan,” ungkap Muhibbatul Karimah kepada seputarnusantara.com di kantornya, pada Rabu 9 November 2022.

Hibah, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa kalau semua syarat sudah sesuai dan tidak melanggar aturan, maka akan disetujui oleh Dinas Perkimtan. Namun, kalau belum memenuhi syarat dan ada yang dilanggar, maka pengajuan perizinan Site Plan Perumahan akan ditolak.

” Kalau pengajuan perizinan Site Plan Perumahan ditolak, maka akan kembali lagi ke MPP by aplikasi. Jadi, kami tidak bertemu secara langsung dengan Pengembang Perumahan, tetapi melalui aplikasi online. Kalau pengajuan perizinan kita tolak, akan kita berikan keterangan kekurangannya apa saja dan apa saja yang harus diperbaiki. Setelah diperbaiki oleh Pengembang Perumahan, akan kembali lagi ke Dinas Perkimtan,” terang Hibah.

Kalau semua memenuhi syarat dan dinyatakan oke, lanjutnya, maka Site Plan Perumahan akan disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkimtan. Kemudian untuk pengambilan perizinan tersebut di Mall Pelayanan Publik Purworejo.

” Menurut kami, dengan adanya sistem aplikasi online ini pelayanan perizinan lebih efektif dan efisien. Dalam aplikasi tersebut sudah dijelaskan apa saja syarat perizinan dan bagaimana mekanismenya. Kelebihan lain aplikasi online adalah semua orang bisa mengakses dan melacak dimana posisi berkas perizinannya,” jelasnya.

Hibah memaparkan apabila semua syarat terpenuhi dan tidak melanggar aturan, maka persetujuan Site Plan Perumahan akan lebih cepat selesai. Yang penting ketika mengajukan Site Plan berkas lengkap dan ketika diverifikasi di lapangan sesuai dengan berkas yang diajukan.

” Dinas Perkimtan bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Harapan kami kepada para pengembang untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada. Dan untuk semua perizinan sudah satu pintu di MPP (Mall Pelayanan Publik,” ucap Muhibbatul Karimah dengan gamblang.

” Bagi para pengembang diharapkan segera menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) ke Pemda Purworejo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Purworejo,” pungkas Muhibbatul Karimah di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline