logo seputarnusantara.com

13 WBP Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Telah Memenuhi Persyaratan Mendapatkan Asimilasi di Rumah

12 - Jan - 2023 | 12:50 | kategori:Headline

Keterangan foto : Kepala Subsie Pelayanan Rutan kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah, Andri Noverman dan staffnya melakukan pendataan Warga Binaan Pmasyarakatan yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi di Rumah

Purworejo. Seputar Nusantara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperpanjang Asimilasi di Rumah Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, Kamis 12 Januari 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Subsie Pelayanan Rutan kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah, Andri Noverman melalui staffnya melakukan pendataan Warga Binaan Pmasyarakatan yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi di Rumah.

Bertempat di Aula Baharuddin Loppa Rutan Purworejo Andri berserta stafnya Tini Suhartini dan Zuhriyah melaksanakan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh hak tersebut.

Andri menyampaikan bahwa ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dan dijalani sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia entang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo.

” Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Pelaksanaan Asimilasi di Rumah diperpanjang hingga bulan Jini 2023. Beberapa WBP yang telah memenuhi syarat sudah kita data. Hari ini kita telah melaksanakan sosialisasi mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak tersebut,” ujar Andri.

” Sesuai dengan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022, Total ada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Asimilasi di Rumah,” tambah Andri

Andri mengharapkan agar WBP segera memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan yaitu melampirkan surat jaminan dari keluarga dan juga Kepala Desa setempat, melengkapi blangko persyaratan bebas Asimilasi di Rumah yang sudah ditetapkan dll.

Andri juga menyampaikan harapannya kepada 13 WBP yang akan mendapatkan asimilasi untuk tetap berkelakuan baik walaupun sudah tidak dibina oleh Rutan Purworejo. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline