logo seputarnusantara.com

Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Buron Terpidana Korupsi Ditangkap Jaksa Saat Kondangan

3 - Mar - 2023 | 14:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, Didik Prasetya Adi, dieksekusi oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu 1 Maret 2023.

Jakarta. Seputar Nusantara. Terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah ditangkap saat kondangan.

Video penangkapan Direktur PDAU Kabupaten Purworejo tersebut viral di media sosial.

Dilansir dari detikJateng, Direktur PDAU Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pada Rabu 1 Maret 2023.

Terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 itu sempat menjadi buronan sekitar dua bulan.

Didik dijemput paksa saat menghadiri acara kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri- Kabupaten Purworejo. Video penangkapan itu pun viral di media sosial.

Nampak dalam video tersebut, Didik langsung digandeng oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo saat keluar dari hajatan di Desa Jatiwangsan- Kemiri dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.

” Penangkapan Rabu tanggal 1 Maret 2023 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas kondangan karena kedeteksinya disitu, langsung kita tunggu kita jemput,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim kepada detikJateng, Jumat 3 Maret 2023.

” Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari 2023 itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada,” sambungnya.

Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang- Jawa Tengah pada 16 November 2022 lalu, Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020.

Penyalahgunaan keuangan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline