logo seputarnusantara.com

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo : Ada 4 Jalur PPDB Yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi

26 - Mei - 2023 | 17:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Kusnaeni, M. Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2023/ 2024, Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Sekolah pada bulan April 2023 kemarin.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dalam acara sosialisasi tersebut mengundang para Kepala SD se- Kabupaten Purworejo dan seluruh Kepala SMP baik Negeri maupun swasta.

Menurut Kusnaeni, M. Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah, ada 3 PPDB, yakni PPDB TK, SD dan SMP.. Untuk PPDB TK itu menggunakan sistem offline, sedangkan PPDB SD dan SMP menggunakan sistem online.

” Untuk PPDB SD sudah terlaksana dengan lancar selama 4 hari yaitu tanggal 22 – 25 Mei 2023 dan pengumumannya pada tanggal 27 Mei 2023. Sedangkan untuk PPDB SMP akan dilaksanakan pada tanggal 19- 28 Juni 2023. Karena untuk PPDB SMP ini kan harus menunggu kelulusan SD nya,” ungkap Kusnaeni kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Jumat 26 Mei 2023.

Lebih lanjut Kusnaeni menjelaskan bahwa untuk PPDB SD itu ada 3 jalur, yaitu pertama jalur Afirmasi, sudah dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Mei 2023. Kemudian pengumumannya sudah dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2023.

” Kemudian kedua adalah PPDB jalur Zonasi dan ketiga adalah jalur perpindahan Orang Tua. Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua ini sudah dilaksanakan secara bersamaan pada Senin sampai Kamis tanggal 22- 25 Mei 2023 dan pengumumannya Senin besok tanggal 29 Mei 2023,” papar Kusnaeni dengan rinci.

Selanjutnya dirinya memaparkan, untuk PPDB SMP ada 4 jalur yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Untuk jalur Prestasi menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yakni Kelas IV semester 1 dan 2, Kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 ; dan/ atau Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

” Saya sampaikan bahwa untuk jalur Prestasi yang non- akademik adalah pernah menjadi Juara 1 minimal tingkat Kecamatan hingga tingkat Nasional,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo ini.

Kusnaeni memaparkan bahwa Jalur Zonasi adalah didasarkan pada kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang akan dituju (dalam aplikasi).

” Kalau Jalur Afirmasi itu diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jalur Afirmsi juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas mampu ajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah,” jelasnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline