logo seputarnusantara.com

Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Pelihara Jalan Poros Kelurahan Untuk Memperlancar Aktifitas Masyarakat

19 - Sep - 2023 | 16:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Muhibbatul Karimah, S.P., MM., Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas dan kewenangan dalam pemeliharaan ruas jalan di Purworejo.

Menurut Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat, Muhibbatul Karimah, S.P., MM., bahwa Dinas Perkimtan mengelola ruas jalan khususnya Jalan Lingkungan yang berada di Kelurahan dan Jalan Poros Kelurahan.

” Sesuai dengan SK yang baru bahwa Pengelolaan Jalan Lingkungan itu berdasarkan SK Bupati Nomor 160.18/ 149/ 2023 tentang Penetapan Status Jalan di Wilayah Kabupaten Purworejo Sebagai Jalan Lingkungan Kelurahan,” ungkap Muhibbatul Karimah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Selasa 19 September 2023.

Lebih lanjut Muhibbah menjelaskan, sedangkan untuk Jalan Poros Kelurahan itu sesuai dengan SK Bupati Nomor 160.18/ 450/ 2023 tentang Penetapan Status Jalan di Wilayah Kabupaten Purworejo Sebagai Jalan Poros Kelurahan.

” Jadi, dari 25 Kelurahan, sesuai dengan SK Bupati yang baru, itu sudah ada beberapa Jalan Lingkungan Kelurahan dan Jalan Poros Kelurahan yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Yang mana untuk pemeliharaannya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang Tupoksinya diserahkan kepada Dinas Perkimtan,” terang Muhibbah.

Lebih jauh Muhibbah memaparkan, untuk tahun anggaran 2023 ini, Dinas Perkimtan sudah melaksanakan pemeliharaan Jalan Lingkungan Kelurahan dan Jalan Poros Kelurahan di 10 lokasi.

” Untuk tahun 2024 mendatang, kita juga sudah merencanakan melakukan pemeliharaan 7 lokasi Jalan Lingkungan Kelurahan dan Jalan Poros Kelurahan. Kita melakukan pemeliharaan, bukan pembangunan jalan baru,” ucapnya.

Jalan Lingkungan maupun Poros Kelurahan yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan itu harus sudah masuk SK Bupati dan sudah menjadi aset Pemerintah Daerah, setelah itu baru bisa dilakukan pemeliharaan jalan.

” Usulan pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Poros Kelurahan itu bisa diusulkan secara Top Down (dari atas), juga bisa diusulkan secara Bottom Up (dari bawah). Jadi dari Kelurahan bisa mengusulkan pemeliharaan Jalan Lingkungan maupun Poros Kelurahan kepada Bupati tembusan Dinas Perkimtan,” tegas Muhibbah.

Untuk mekanisme pengusulan dan perencanaan, imbuhnya, itu 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Jadi misalnya menginginkan pemeliharaan jalan pada tahun 2024 mendatang, harus direncanakan dan diusulkan pada tahun 2023 ini.

” Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Poros Kelurahan ini ada yang nilainya diatas Rp 200 Juta, maka ini melalui lelang/ tender. Kalau yang nilai anggarannya dibawah Rp 200 Juta, melalui sistem PL (Pengadaan Langsung). Jadi dalam pengerjaannya harus mematuhi semua ketentuan, aturan yang berlaku, sesuai spek dan RAB (Rencana Anggaran Biaya),” tandasnya.

Muhibbah berpesan kepada para Penyedia Jasa yang mengerjakan pemeliharaan jalan agar pertama, harus sesuai dengan perencanaan. Kemudian kedua, harus sesuai dengan spek dan yang ketiga, harus lulus uji lab.

” Kami berpesan juga kepada masyarakat agar Jalan Lingkungan dan Jalan Poros Kelurahan bisa dilewati oleh kendaraan yang sesuai dengan kemampuan jalan tersebut. Misalnya kemampuan jalan itu 6 ton, maka jangan dilewati kendaraan dengan beban lebih dari 6 ton,” ucapnya.

” Sebab, kalau Jalan Lingkungan Kelurahan dan Jalan Poros Kelurahan dilewati kendaraan dengan beban melebihi dari kemampuan jalan, maka jalan akan cepat rusak. Jadi ini salah satu arahan dan pesan Dinas Perkimtan kepada Kelurahan- Kelurahan dan masyarakatnya yang telah dipelihara jalannya,” pungkas Muhibbatul Karimah di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com

Daftar 10 lokasi Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kelurahan dan Jalan Poros Kelurahan pada tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo :

1. Cangkrep Kidul : 2 lokasi

2. Lugosobo : 2 lokasi

3. Bandung : 1 lokasi

4. Semawung Daleman : 2 lokasi

5. Tambakrejo : 1 lokasi

6. Pangenrejo : 1 lokasi

7. Baledono : 1 lokasi. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline