logo seputarnusantara.com

Kecelakaan Pesawat Trigana Air, Jasa Raharja Siap Bayar Asuransi

12 - Feb - 2010 | 07:39 | kategori:Pelayanan Masyarakat

Jasa RaharjaSamarinda. Seputar Nusantara. Bangkai pesawat Trigana Air belum dievakuasi dari lokasi pendaratan darurat, di kawasan persawahan, KM 41 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga roda pesawaat naas itu diketahui terlepas dan perut pesawat robek. Dari informasi dihimpun, roda pesawat terlepas dan terpental belasan meter. Pesawat pun terseret di areal persawahan tersebut sejauh ratusan meter. Secara fisik, kondisi bangkai pesawat terlihat bagus seolah tidak mengalami naas. Namun bagian bawah badan atau perut pesawat itu robek.

Menurut seorang penumpang pesawat, selain baling-baling pesawat sebelah kiri tidak berfungsi, baling-baling sebelah kanan juga mengeluarkan asap sehingga membuat panik penumpang. “Kejadian itu kita liat beberapa saat sebelum mendarat darurat. Sudah banyak-banyak baca dzikir saja waktu itu,” ujar Syifa.

Di lokasi kejadian, kepolisian telah memasang garis batas polisi (police line), untuk memudahkan proses penyelidikan. Barang-barang penumpang pun sudah dievakuasi dari bangkai pesawat. “Banyak polisi dan juga TNI Angkatan Laut di lokasi pesawat,” timpal Rahmi, penumpang Trigana Air lainnya.

Ditemui di tempat yang sama, Station Manager Trigana Air Samarinda, Dwi Adi Septianto, mengatakan pihaknya akan melakukan pengembalian uang tiket kepada seluruh penumpangnya, pasca kejadian tersebut. “Kita segera kembalikan uang tiket penumpang,” kata Dwi.

Seperti diketahui, Trigana Air jenis ATR-42 seri 300 bernomor registrasi PK-YPR, mendarat darurat setelah mengalami kerusakan mesin. Pilot Nur Solikhin memutuskan untuk tidak mendarat di Bandara Temindung dan berencana memindahkannya ke Bandara Sepinggan Balikpapan, setelah sebelumnya menghubungi tower pemantau bandara dan akhirnya mendarat darurat.

Menurut Humas PT. Jasa Raharja ( Persero ), kecelakaan yang menimpa pesawat Trigana Air tersebut, seluruh korban luka- luka berhak memperoleh santunan Jasa Raharja. Hal ini seperti yang telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 juncto PP No. 17 Tahun 1965 : ” Setiap penumpang alat angkutan umum baik darat, laut dan udara, pada saat membayar ongkos/ tiket di dalamnya sudah termasuk iuran wajib ( premi ) Jasa Raharja.”

Nilai santunan menurut Humas PT. Jasa Raharja ( Persero ), sesuai KMK No. 37 Tahun 2008 : Meninggal dunia karena naik pesawat Rp 50 Juta, sedangkan untuk biaya perawatan maksimal Rp 25 Juta. Jika mengalami cacat tetap karena kecelakaan pesawat berhak mendapatkan asuransi  maksimal Rp 50 Juta.

Prosedur claim menurut Humas PT. Jasa Raharja ( Persero ) : pertama, Berita Acara Kecelakaan dari Perhubungan Udara, kedua, Keterangan Perawatan dari Rumah Sakit/ dokter, ketiga, Bagi yang meninggal diperlukan keterangan ahli waris dari Pamong Praja ( Kepala Desa/ Lurah ), dan keempat, disertai identitas korban dan ahli waris. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Pelayanan Masyarakat | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Pelayanan Masyarakat