Direksi PT. Jasa Raharja ( Persero ) Konferensi Pers Terkait Kecelakaan Kereta Api di Pemalang- Jawa Tengah
9 - Okt - 2010 | 04:35 | kategori:Pelayanan MasyarakatGambar Atas : Diding S. Anwar, Dirut Jasa Raharja ( pegang microphone ) dan jajaran Direksi saat Konferensi Pers dengan Wartawan
Jakarta. Seputar Nusantara. Kecelakaan mengenaskan terjadi, Kereta Senja Utama ditabrak Kereta Api Argo Anggrek di Stasiun Petarukan Kabupaten Pemalang, Sabtu dini hari (2/10) sebanyak 34 orang Meninggal Dunia, dan 43 orang Luka-Luka dengan rincian yang dirawat inap di RSUD Dr.Kariadi 14 orang, RSU Pemalang 1 orang, RSI Tegal 1 orang, RS Santa Maria Pemalang 1 orang, dan RSI Cempaka Putih 1 orang. Jasa Raharja sebagai BUMN Penyelenggara Asuransi Sosial yang diamanatkan oleh Pemerintah untuk mengelola UU.33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Maka berdasarkan UU tersebut semua korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan umum yang sah dan korban kecelakaan dari penggunaan kendaraan bermotor dan alat transportasi di darat, laut maupun udara berhak atas santunan dari Jasa Raharja, termasuk seluruh penumpang Kereta Senja Utama dan Kereta Argo Anggrek yang mengalami musibah tersebut.
Dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Jasa Raharja, Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar yang didampingi oleh Direktur Operasional Budi Setyarso, Sekretaris Perusahaan Toetik Armiati, Kadiv Pencegahan & Pelayanan Tolu Sukidjo, dan Kepala Humas Dedy Sudrajat mengatakan “dana yang disalurkan untuk 35 korban meninggal mencapai Rp 875 juta.
“Setiap korban yang meninggal kami santuni dana sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban yang luka-luka itu maksimal disantuni Rp 10 juta. Jadi, kami perkirakan total dana santunan sudah mencapai Rp 1,5 miliar,” ungkap Diding S. Anwar, Dirut Jasa Raharja.
Menurutnya, pada 4 Oktober kemarin pihaknya telah membayarkan santunan kepada 17 ahli waris, antara lain 15 ahli waris korban di Semarang, satu ahli waris korban di Jakarta, dan satu ahli waris korban di Bekasi, sedangkan sisanya 17 ahli waris korban lainnya telah dibayarkan secara serentak pada tanggal 5 Oktober 2010 di Kantor Cabang Jasa Raharja sesuai tempat ahli waris korban berdomisili.
Sementara itu kepada 43 korban luka-luka, lanjutnya, sebanyak 25 orang telah dipulangkan dari rumah sakit dan 18 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Pada prinsipnya Jasa Raharja siap memberikan kepastian jaminan secepatnya, namun tetap diperhatikan kesiapan dari pihak ahli waris korban mengingat yang bersangkutan dalam suasana duka dan pembayaran santunan dilaksanakan berdasarkan domisili ahli waris.
Khusus bagi yang saat ini dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan, karena biaya perawatan sesuai batas ketentuan yang ada akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja kepada rumah sakit yang telah merawat korban.
Berikut nilai santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.36 dan 37 tahun 2008 : Untuk angkutan darat dan laut, korban meninggal wajib disantuni sebesar Rp 25 juta, cacat tetap Rp 25 juta (maksimum), rawat inap Rp 10 juta (maksimum), dan biaya penguburan bagi korban yang tidak ada ahli waris sebanyak Rp 2 juta. Sementara untuk korban kecelakaan angkutan udara, korban meninggal diberikan Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta (maksimum), rawat inap Rp 25 juta (maksimum), dan biaya penguburan Rp 2 juta.
Diakhir kesempatan Diding S. Anwar, Dirut Jasa Raharja, menambahkan bahwa total santunan yang sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja secara nasional kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan di tahun 2010 sebesar Rp 924.354.203.000,- (sd. bulan Agustus 2010).
Sedangkan rata-rata kecepatan pembayaran santunan oleh PT. Jasa Raharja kepada korban yang meninggal dunia di TKP 7 (tujuh) hari sejak tanggal kecelakaan dan 1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima di Kantor PT. Jasa Raharja. ( jasaraharja.co.id/ Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Pelayanan Masyarakat | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Pelayanan Masyarakat
- Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Melaksanakan Kegiatan “Pemeriksaan Medis dan Pemberian Obat Gratis”
- Jasa Raharja NTB Beri Sumbangan Masjid
- Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta : Hubungan Antara Jasa Raharja Dengan Mitra Harus Saling Menguntungkan
- Para Jurnalis Kagumi Kreatifitas Mitra Binaan Jasa Raharja Cabang NTB
- Jasa Raharja DKI Jakarta Berikan Materi Sosialisasi Pada Diklat Laka Polri
- Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Adakan Pelatihan Bagi Mitra Binaan PKBL
- Jasa Raharja Berikan Bantuan Rompi Kepada Satlantas Polres Bengkalis
- Direksi PT. Jasa Raharja ( Persero ) Konferensi Pers Terkait Kecelakaan Kereta Api di Pemalang- Jawa Tengah
- Jasa Raharja Bukit Tinggi Bayarkan Santunan Korban KA Pemalang
- Pelayanan Mobil Service Jasa Raharja di Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara
- Dirut Jasa Raharja Hadiri Rakor Pembahasan Rancangan Perpres Samsat
- Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Santunan Rp 25 Juta Kepada Ahli Waris Pedagang Agar- Agar
- Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Bayarkan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota Polres Temanggung
- Tiket KRL Naik Lagi, Naik Lagi
- Jasa Raharja Berikan Layanan Cepat Kepada Korban Kecelakaan di Purwakarta
- Kepala Cabang Jasa Raharja & Muspida Kalimantan Selatan Tinjau Pos Pengamanan Lebaran
- Jasa Raharja Cirebon Siaga Satu Dalam Rangka Pengamanan Lebaran 1431 H
- Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah Berikan Bantuan Rompi & Traffic Cone Kepada Satlantas Polres Kota Pekalongan
- Jasa Raharja Mengadakan Mudik Gratis
- Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur Wawancara dengan Metro TV