logo seputarnusantara.com

PT. Jasa Raharja Meningkatkan Kerjasama Tangani Korban Kecelakaan

4 - Jun - 2010 | 01:08 | kategori:Pelayanan Masyarakat

JR 4 JuniJakarta. Seputar Nusantara. PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemegang amanah pengelola program asuransi social berdasar UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No.17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. UU No.34 Tahun 1964 Jo PP No.18 Tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kini masih terus meningkatkan kerjasama dengan Rumah Sakit dan Kepolisian, untuk mencegah / mengurangi resiko kecelakaan yang mungkin terjadi dan berdampak fatal pada korban.

Demikian diungkapkan Kepala Cabang DKI Jakarta, H. Mustimar Karimi, dalam siaran persnya kepada Kontras. Peningkatan upaya kerjasama kali ini merupakan kedua kalinya. Kerjasama pertama dilakukan pada 25 Juni 2009 yakni ; kepada Rumkit Islam Cempaka Putih, Rumkit Sumber Waras, Rumkit UKI, Rumkit Daerah Koja dan Rumkit Fatmawati.

Kerja sama yang disertai penandatanganan MoU antara Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, H. Mustimar Karimi, Direktur Lalu Lintas PMJ, Kombes Polisi Drs. Condro Kirono, MM, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dr. Sugiono, Kepala Rumah Sakit Polri R.S Sukanto Brigjen Pol. Dr. S. Budi Siswanto,MM,   Kepala Rumah Sakit A.L. Mintohardjo, dr Raharjo Ariyo Mataram, Direktur RSUD Cengkareng, dr Nur Abadi dan Direktur Umum Rumah Sakit Persahabatan, dr. Priyanti Z Soepandi, Sp.P (K). Diharapkan melalui upaya peningkatan pelayanan dapat mengurangi dampak resiko akibat kecelakaan lalu lintas. Upaya peningkatan pelayanan pada prinsipnya se efektif mungkin dalam proses pemberian santunan kepada korban / ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Drs. Condro Kirono,MM, menyatakan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah PMJ setiap hari rata-rata meninggal dunia 3 sampai dengan 4 orang. Untuk itu perlu penanganan komprehensif. Menyeluruh dari semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pengguna jalan harus ikut bertanggung jawab. Perlu mendapat penanganan secepatnya di tempat kejadian perkara (TKP), agar korban cepat tertolong dan tidak fatal.

Lebih lanjut Condro menambahkan, bentuk layanan yang diharapkan masyarakat, bagaimana setiap korban kecelakaan lalu lintas dari saat kejadian sampai perawatan dan pemberian santunan, bisa ditangani dan dilayani dengan baik, cepat dan murah, bahkan sampai pasca perawatan. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Pelayanan Masyarakat | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Pelayanan Masyarakat