Dimana Profesionalitas Polri Yang Selama Ini di Dengungkan? Masyarakat Minta Pembuktian? Apakah Sudah Jalan ?
21 - Jul - 2010 | 15:38 | kategori:KriminalJakarta. Seputar Nusantara. Permohonan praperadilan pemilik PT Indawo Kharisma Internusa (IKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Polsek Senen diperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim memerintahkan kedua Penyidik segera menindak lanjutkan perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang pernah dihentikan oleh kedua penyidik tersebut. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara No.Pol.S.Tap/1/S.7/X/2009 Sektro Sn,14 Oktober 2009 atas tersangka Fifi Nella Wijaya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” ujar Majelis Hakim Pimpinan Parwoto W Sumarto.
Dalam putusan banding dari pemohon tertanggal 10 Juni dinyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,12 April yang lalu sudah tepat. “Untuk itu selain harus melanjutkan Penyidikan Perkara ini, para pemohon yang tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut,”kata Majelis.
Atas putusan banding tersebut ,Winoto Mudjoputro ( WM ), pemohon praperadilan minta segera ditindak lanjuti dan dilaksanakan. ”Ini perkara kecil, kenapa harus bertele-tele??,”ujar Winoto Mudjoputro kemarin.
Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan, perlu perjuangan yang panjang . ”Sebelumnya WM sudah pernah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya dan Instansi terkait lainnya, belum ada tanggapan dan tidak merespon.” WM juga minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera menindak lanjuti perkara tersebut supaya proses hukum berjalan,tambahnya.
Perkara ini berawal ketika WM melaporkan dugaan penyimpangan keuangan perusahanan oleh karyawan PT. IKI yang dilakukan oleh Fifi Nella ( FN ) terhadap PT. IKI. Fifi Nella telah melakukan penggelapan dana sebesar RP 99 Juta. WM melaporkan FN ke Polsek Senen,Oktober 2007.
“Berkas perkara tersebut diserahkan ke Penuntutan, ternyata berkas-berkas tersebut tidak juga diserahkan PN,dengan alasan selalu dikembalikan Kejari Jakarta Pusat karena kurang bukti dan akhirnya dikeluarkan SP3,” ujarnya.
Berdasarkan putusan PN nomor ; 01/Pid/Prap/2010/PN. JKT PST menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tentang SK tentang Penghentian Penyidikan no.Pol S.Tap/1/S.7/X/2009/Sektro Sn,14 Oktober 2009,dan SP3 No.Pol.SP Sidik/1/S.9/X/2009/Sektro Sn 14 Oktober 2009 terhadap berkas perkara pidana FNW.
Berdasarkan putusan PT DKI nomor 122/PID/2010/PT.DKI menyatakan hal yang sama. Disini WM meminta pada pihak POLISI untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan,dan Polisi harus membuktikan ke profesionalannya sebagai Pengayom dan Pengabdi masyarakat yang selama ini di dengungkan oleh Polri. Apakah orang yang telah melakukan tindakan pidana dibiarkan saja???? Pengadilan sudah menyatakan segera ditindak lanjuti masalah tersebut. Disini Polri harus membuktikan apa yang selama ini didengungkan pada masyarakat. Dan masyarakat menunggu pembuktian yang selama ini didengungkan oleh Polri. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Kriminal | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Kriminal
- TKI Dibunuh di Arab Saudi, Mayatnya Dibuang di Tong Sampah
- Finalis Indonesian Idol Ditangkap !
- 4 Dalang Bentrok Jl. Ampera, 3 Ditangkap di Jogja, 1 Ditangkap di Jakarta
- Pemukiman Ahmadiyah Dibakar Massa
- Kronologi Peledakan Bom di Bekasi
- Ledakan Hentakkan Kawasan Kalimalang
- Bentrokan Terjadi di Depan PN Jaksel
- Ini Dia : Kronologi Bentrok di Tarakan
- Bentrok Warga di Tarakan- Kaltim
- PRT Siti Juleha Disekap di Rumah Majikan Selama 3 Tahun Sejak 2007
- Anggota DPR RI Aniaya Sopirnya
- Kurir Narkoba Rp 3,9 Miliar Dibekuk
- Kantor Polsek Diserang, 3 Polisi Tewas
- Kapolri : 9 Tersangka Dalam Kasus Penusukan Jemaat HKBP
- Aniaya Wartawan Hingga Babak Belur, Komandan Kodim Karanganyar- Jawa Tengah Dilaporkan ke POM AD
- Komandan Kodim Karanganyar Diperiksa Korem Karena Meng- Aniaya Wartawan
- 7 Oknum Polisi Memeras di Jakarta Utara
- Waspada! Penipuan Melalui Chatting
- Ngaku Anggota BIN, Aniaya Wartawan
- Perampokan di BCA Dewi Sartika Gagal