logo seputarnusantara.com

Kurir Narkoba Rp 3,9 Miliar Dibekuk

23 - Sep - 2010 | 01:14 | kategori:Kriminal

narkobaSamarinda. Seputar Nusantara. Kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (22/09/2010), dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka digelandang polisi menyusul kepemilikan 1,1 Kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi senilai Rp 3,9 M. Kedua tersangka, Ahmad Hasanuddin (33) dan Sun’an (33), dibekuk sekitar pukul 11.00 WITA, di rumah Sun’an di Jl KH Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Samarinda Utara. Polisi awalnya membuntuti Ahmad, usai mengambil paket barang di sebuah kantor cabang jasa pengiriman ekspedisi, tak jauh dari rumah Sun’an. Saat digeledah, paket kiriman dari Sunter, Jakarta tersebut, berisikan 1 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi.

“Tidak ada perlawanan saat digeledah,” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Faizal, kepada wartawan di Ruang Satuan Reskoba Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Rabu (22/09/2010).

Usai menangkap Ahmad, berselang 1 jam kemudian, petugas kemudian mendatangi rumah Sun’an. Di rumah itu, petugas kembali menemukan sabu 100 gram serta alat timbang digital.

“Sun’an kita tangkap di rumahnya. Total sabu 1,1 kilogram senilai Rp 2,4 miliar dan ekstasi 5.000 butir lambang mercy hijau senilai Rp 1,5 Miliar,” ujar Faizal.

Bandar utama, pemesan kedua jenis narkoba tersebut berinisial JA, masih diburu unit lidik Satuan Reskoba Polresta Samarinda. Diduga, kedua tersangka dan bandar JA, merupakan jaringan pengedar narkoba dari kota-kota besar.

“Kedua tersangka dijerat penyidik dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Faizal.

Sedangkan Sun’an, tersangka yang rumahnya digeledah petugas mengaku mendapat upah Rp 5 juta per paket kiriman sabu dan ekstasi dari Jakarta.

“Ini yang kedua Pak. Sebelumnya sebelum puasa, saya juga dapat upah Rp 5 juta untuk paket yang sama,” jelas Sun’an. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Kriminal | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.