Bantahan Ribka Tjiptaning, Umar Wahid dkk Tentang Tuduhan Penghilangan Ayat 2 pasal 113 UU No. 26 tahun 2009
23 - Sep - 2010 | 15:09 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Pada hari ini Kamis 23 September 2010, kami ( Ribka Tjiptaning, Umar Wahid, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli ) melakukan konfrensi pers dihadapan wartawan untuk membantah opini yang berkembang di media massa tentang adanya dugaan penghilangan ayat 2 pasal 113 UU No 36 tahun 2009. Opini itu berkembang karena pernyataan Hakim Sorimuda Pohan ( Mantan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat) dkk di media massa. Pernyataan mereka adalah tuduhan yang tidak berdasarkan bukti hukum yang falid. Opini yang mereka ciptakan di media massa telah merugikan (pembunuhan karakter) pihak Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramul). Selain kami bertiga, Umar Wahid (mantan koordinator pembahasan RUU Kesehatan) yang sebenarnya tidak dituduh oleh Hakim Sorimuda Pohan dkk, berkewajiban moral turut menjelaskan duduk persoalannya. Umar Wahid adalah mantan anggota Komisi IX DPR RI, sekaligus adik kandung Alm Gusdur mengaransi bahwa kami bertiga tidak menghilangkan ayat tersebut, dan memang tidak ayat yang hilang. Dalam konfrensi pers itu kami bertiga juga menyatakan secara tegas bahwa apa yang dilakukan Hakim Sorimuda Pohan telah menjurus pencemaran nama baik, dan kami akan menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Mabes Polri. Selain kami bertiga, konfrensi pers itu juga didampingi pengaracara, Sira Prayuna.
Bantahan tertulis dalam konfrensi pers tersebut adalah:
Bantahan Ribka Tjiptaning, Umar Wahid, dkk
Tentang Tuduhan Penghilangan
Ayat 2 Pasal 113 UU No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
1. Pada hari Jumat, tanggal 11 September 2009, Pukul 15.30 Raker Pansus RUU Kesehatan dimulai dan dihadiri oleh Pemerintah yang diwakili Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM RI. Raker berakhir pukul 17.30 dan telah menyepakati seluruh substansi RUU Kesehatan oleh 8 (delapan) Fraksi. Fraksi PBR memberi catatan tentang aborsi, Fraksi PDS menolak diteruskan ke Pembicaraan Tk. II(Paripurna) dan menolak tanda tangan. Setelah Raker berakhir, Ribka Tjiptaning masuk ke ruang kerja pimpinan untuk berbuka puasa bersama pimpinan Komisi IX yang lain, Ibu Asyiah Salekan sambil membaca surat-surat masuk, untuk diberi disposisi. Pada waktu bersamaan, saya menyampaikan informasi bahwa masih ada aspirasi yang belum dapat kita penuhi mengenai zat adiktif yang disampaikan oleh : Asosiasi Petani Tembakau Indonesia DPD Jawa Tengah dan Asosiasi DPRD Kab, seluruh Indonesia. Mereka meminta agar dipertimbangkan bahwa tembakau termasuk dalam golongan zat adiktif.
2. Ribka Tjiptaning juga mendapat telpon dari Asosiasi Petani Tembakau yang akan mengadakan demo besar-besaran kalau usulan ini tidak dipenuhi. Selanjutnya saya sampaikan juga wacana/ usulan untuk mempertimbangkan kembali ayat (2) pasal 113.
3. Ribka Tjiptaning juga menyampaikan bahwa usulan/wacana tersebut di atas harus disetujui oleh seluruh Fraksi dan Pemerintah serta menyampaikan agar pertama ditanyakan kepada dr. Umar Wahid sebagai Koordinator/leader yang memandu proses pembahasan RUU Kesehatan.
4. Kemudian Ribka Tjiptaning diberikan konsep oleh saudara Faiq Bahfen mengenai ayat (2) Pasal 113 apabila disetujui untuk didrop, dan saya diminta untuk memparaf. Saya paraf, sebagai bukti saya menerima aspirasi Asosiasi Petani Tembakau (wong cilik/kaum marhaen). Tetapi hal ini perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada Umar Wahid apakah beliau setuju atau tidak. Tetap harus menunggu persetujuan beliau.
5. Perlu dipertegas bahwa usulan/wacana perubahan ini muncul pada waktu selesai Raker dengan menkes, yang statusnya masih Pembahasan Tingkat I, Artinya masih berupa RUU. Bukan setelah disyahkan dalam Rapat Paripurna/Pembahasan Tingkat II. Sebagai catatan Hakim Sorimuda Pohan beranggapan dalam tuduhan itu disposisi dilakukan setelah menjadi UU atau setelah Rapat Paripurna. Fakta ini yang diyakini Hakim Sori Muda Pohan untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian, fakta untuk pernyataan di media, dan argumentasi menyakinkan LSM untuk mendukung langkah dia. Kalau tidak hati-hati dan kritis LSM bisa terjebak oleh permainan dia.
6. Pada tanggal 12 September 2009, setelah Ribka Tjiptaning mendapat kabar dari saudara Faiq Bahfen bahwa Pak Umar Wahid tidak setuju, maka saya menyampaikan kepada Wakil Ketua Komisi IX Ibu Hj. Asyiah Salekan bahwa usulan/wacana penghapusan ayat (2) pasal 113 tidak disetujui oleh Bapak dr Umar Wahid . Artinya draf RUU tidak berubah dan tetap seperti semula.
7. Pada hari Senin, 14 September 2009, sebelum rapat paripurna dimulai, saya melakukan pengecekan terhadap isi naskah RUU Kesehatan dan diperoleh hasil bahwa tidak ada perbedaan sama sekali terhadap pasal 113 dengan naskah terakhir yang telah disepakati oleh semua pihak pada hari Jumat, tanggal 11 September 2009.
8. Pada saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Kesehatan semua peserta sidang menerima naskah tanpa perubahan apapun atau tidak ada penghapusan ayat (2) pasal 113. Juga ada bukti rekaman sidang tersebut yang menyebutkan pasal itu tetap ada. Terutama ketika Nusron Wahid menginstrupsi, menghendaki ayat(2) pasal 113 dihapus. Tetapi tetap saya membacakan bahwa keputusan Pansus RUU Kesehatan pasal itu tetap harus ada, dan tinggal menunggu keputusan paripurna untuk menjadi keputusan. Jadi bukti kongkrit bahwa dalam sidang Paripurna ayat itu tetap ada bisa dibuktikan.(ada rekaman Sidang Paripurna saat itu).
9. Tanggal 2 Oktober 2009, Kepala Bagian Sekretariat Komisi IX menyampaikan kepada saya, Saudara Sorimuda Pohan menginformasikan bahwa UU Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara pada pasal 113 terdiri hanya 2(dua) ayat, berbeda dengan yang dibagikan pada saat rapat paripurna dimana pasal 113 utuh.
13. Tanggung jawab dr Ribka Tjiptaning sebagai Ketua Pansus RUU Kesehatan hanya sampai pada keputusan paripurna untuk mengesahkannya sebagai UU, dan terbukti ayat yang dituduh hilang tetap ada.
14. Apa yang dilakukan Hakim Sorimuda Pohan jelas-jelas mengada-ada. Tuduhan sangat lemah, berandai-andai dan menduga-duga bahwa ada motif Ribka Tjiptaning, dkk melakukan tindakan itu karena ada suap dari industri rokok. Tuduhan itu sampai hari ini sudah berakibat membunuh karakter dr Ribka Tjiptaning dan dua mantan anggota Komisi IX saat itu.
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa