logo seputarnusantara.com

ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi

ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi

31 - Jan - 2011 | 12:43 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. Keputusan rapat internal Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Keputusan itu juga indikasi bahwa sebagian politisi diam-diam menyimpan kecemasan terhadap sepak terjang KPK.

Demikian analisa peneliti ICW, Donal Fariz, menanggapi keputusan Komisi III DPR melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah hadir dalam sesi rapat-rapat bersama Pimpinan DPR.

“Sikap DPR ini bentuk pengkhianatan terhadap agenda perang melawan korupsi,” ujar Donal melalui telepon, Senin (31/1/2011)..

Dia menduga keputusan yang dimotori oleh Fraksi Golkar PPP, PKS, Gerindra dan PDIP itu ada kaitannya dengan penahanan 19 orang politisi dalam kasus suap proses pemilihan Dewan Gubernur Senior BI. Nampaknya ada semacam solidaritas, sebab yang KPK tahan adalah para politisi senior.

“Ini juga bukti ketakutan DPR terhadap kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi dalam parlemen. Setidaknya saat ini sudah 40 anggota DPR yang dijerat proses hukum oleh KPK,” sambung Donal.

Sambil tertawa, Donal kemudian memaparkan kontruksi makro dari penetapan deponeering oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus suap yang sempat disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Di dalam UU Kejaksaan Agung, jelas disebutkan bahwa deponeering merupakan hak oportunitas yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai lembaga eksekutif yang punya wewenang yudikatif.

Di dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung mendapatkan masukan dari Presiden dan MA. Tapi eksekusi dan tindak lanjut dari keputusan tersebut tetap merupakan wewenang penuh dari Jaksa Agung yang tidak dapat diintervensi Presiden RI selaku atasan langsung, apalagi oleh DPR.

Bila suatu kasus hukum sudah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut. Status yang tidak lagi tersangka merupakan konsekuensi yuridis dari dikesampingkannya proses hukum kasus bersangkutan.

“Saya sarankan teman-teman di DPR baca lagi deh UU Kejaksaan Agung. Mana mungkin ada seorang tersangka tapi kasusnya sudah tidak ada. Alasannya kok yang mengada-ada saja,” ujar Donal sambil tertawa. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.