Video Mesum Kepala Dusun dengan Penyanyi Cafe Gegerkan Tulung Agung
28 - Jan - 2010 | 12:09 | kategori:KriminalTulungagung. Seputar Nusantara. Video mesum kembali membuat heboh Tulungagung. Kali ini ‘aktornya’ adalah perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru. Inisialnya DC (27). Dalam adegan mesum yang berdurasi 10 menit itu DC beradegan mesum dengan SN (25).
Video itu beredar 4 hari terakhir, dengan adegan menggambarkan hubungan badan antara DC dan SN yang memang dikenal memiliki hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan. Video itu diduga kuat diambil dengan menggunakan handphone Nokia N70 milik DC. Adegan itu direkam di kamar kost yang diduga menjadi hunian SN.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan dapat mengamankan DC di tempat tinggalnya tanpa memberikan perlawanan.
“Sebelum adegan digambarkan DC mengenakan seragam coklat khas PNS dan SN hanya mengenakan handuk dan siap melayani. Atas dasar tersebut kami dengan mudah mengenali dan bisa mengamankannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustofa, dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (28/1/2010).
Dari proses pemeriksaan sementara, polisi telah menetapkan status tersangka kepada DC. Sementara untuk SN proses pengejaran masih dilakukan, setelah wanita muda yang diketahui bekerja di salah satu cafe menghilang sejak video itu beredar. Dalam proses pemeriksaan juga terungkap, adegan tersebut diabadikan pada Desember 2009 silam.
“Sementara tersangka hanya DC, karena SN masih kabur. Meski sebagai objek perlakuan seks SN bisa jadi tersangka, karena dalam video tampak bersama-sama dan bergantian mengambil gambar,” jelas Mustofa.
Terpisah tersangka DC yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun, di sela-sela pemeriksaan petugas membenarkan SN adalah WIL-nya. Adegan mesum itu diabadikan menggunakan HP. DC mengakui itu atas inisiatif dari SN. Polisi saat ini masih berupaya mengejar pelaku yang mengedarkan video mesum yang diakui DC bukan dirinya yang melakukan.
“Kedua tersangka, termasuk SN apabila nantinya tertangkap, akan kami jerat dengan Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila Junto Undang Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Kriminal | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Kriminal
- TKI Dibunuh di Arab Saudi, Mayatnya Dibuang di Tong Sampah
- Finalis Indonesian Idol Ditangkap !
- 4 Dalang Bentrok Jl. Ampera, 3 Ditangkap di Jogja, 1 Ditangkap di Jakarta
- Pemukiman Ahmadiyah Dibakar Massa
- Kronologi Peledakan Bom di Bekasi
- Ledakan Hentakkan Kawasan Kalimalang
- Bentrokan Terjadi di Depan PN Jaksel
- Ini Dia : Kronologi Bentrok di Tarakan
- Bentrok Warga di Tarakan- Kaltim
- PRT Siti Juleha Disekap di Rumah Majikan Selama 3 Tahun Sejak 2007
- Anggota DPR RI Aniaya Sopirnya
- Kurir Narkoba Rp 3,9 Miliar Dibekuk
- Kantor Polsek Diserang, 3 Polisi Tewas
- Kapolri : 9 Tersangka Dalam Kasus Penusukan Jemaat HKBP
- Aniaya Wartawan Hingga Babak Belur, Komandan Kodim Karanganyar- Jawa Tengah Dilaporkan ke POM AD
- Komandan Kodim Karanganyar Diperiksa Korem Karena Meng- Aniaya Wartawan
- 7 Oknum Polisi Memeras di Jakarta Utara
- Waspada! Penipuan Melalui Chatting
- Ngaku Anggota BIN, Aniaya Wartawan
- Perampokan di BCA Dewi Sartika Gagal