Polisi Indonesia Diduga Terima Suap Dari Tahanan Narkoba di Semarang
2 - Mei - 2010 | 06:22 | kategori:HukumLahore. Seputar Nusantara. Aparat kepolisian Indonesia diduga menerima suap dari tahanan narkoba yang dibebaskan dari penjara. Hal ini terungkap setelah seorang ibu salah satu tahanan asal Pakistan mengungkapkan anaknya tidak dibebaskan lantaran tidak memberikan suap dan malah dijatuhi hukuman mati. Seperti dilansir The Nation, Minggu (2/5/2010), seorang warga Pakistan, Shamsa Begum telah mengajukan banding kepada Presiden, Perdana Menteri, dan Kepala Menteri Punjab.
Dia meminta pemerintah Pakistan melakukan kontak dengan Kedutaan Besar Indonesia yang menahan anaknya Zulfiqar Ali di penjara di Semarang.
Shamsha yang berbicara kepada media dalam konfrensi pers di Lahore, Pakistan mengatakan, anaknya Zulfiqar Ali yang pergi ke Indonesia sekitar 8 tahun lalu untuk mencari penghidupan telah ditangkap oleh kepolisian Indonesia pada tahun 2005.
Zulfiqar ditangkap oleh polisi Indonesia karena dituduh memiliki 300 gram heroin bersama 11 orang lainnya. Mereka lalu dijebloskan ke penjara.
Anehnya, 11 orang lain yang ditangkap bersama anaknya itu sudah dibebaskan setelah memberikan suap kepada polisi di Indonesia. Sementara anaknya malah dijatuhi hukuman mati karena tidak menyediakan gratifikasi ilegal kepada polisi dan kini mendekam di sebuah penjara di Semarang.
Shamsha meminta anaknya dibebaskan karena yakin tidak bersalah. Mengutip salah satu saksi kasus ini, Gardeep Singh yang telah membuat pernyataan di pengadilan di Indonesia bahwa Zulfiqar bukanlah pelaku sesungguhnya. Tetapi Zulfiqar tetap tak kunjung dibebaskan dari penjara.
Atas hal ini, Shamsha mendesak pemerintahnya membantu pembebasan anaknya. Dia juga memuji peran Penasehat Khusus HAM UNO, Ansar Barni yang menentang hukuman mati yang diberikan kepada Zulfiqar. Ansar disebut juga sudah menjalin kontak dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini.(dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- DPR RI Rapat Paripurna Revisi UU DKJ
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara