ICW Desak KPK Agar Selidiki Kasus Korupsi di Propinsi NTT
9 - Mei - 2010 | 13:20 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Korupsi di provinsi tersebut dinilai semakin memiskinkan penduduk NTT. “Kita akan laporkan ke satgas dan KPK agar mereka kembali mengembalikan perhatian akan dugaan korupsi di NTT,” kata Koordinator ICW Danang Widoyoko pada wartawan di kantornya di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (9/5/2010).
Lebih jauh Danang mengatakan, korupsi di NTT nilainya tidak besar. Namun, dampaknya sangat besar.
“Mungkin korupsinya tidak seberapa, tapi akibatnya dirasakan semua orang. Penduduk di sana kelaparan,” imbuh Danang.
Masalah kemiskinan dan kelaparan di NTT semakin meningkat tiap tahunnya. Indonesian Budget Center menengarai problem tersebut disebabkan oleh korupsi di tinggat pemerintah daerah.
Koordinator Politik Anggaran Indonesian Budget Center Roy Salam mengatakan, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di NTT lemah pengawasannya. “Sehingga APBD lebih dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pejabat,” kata Roy.
“Terminasi korupsi itu kita lihat dari besarnya APBD 40 persen, tapi kok kemiskinan,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Forum NGO on Development Don K Murat mengelompokkan ke dalam 3 kelompok yang menyebabkan kemiskinan di NTT.
“Kelompok pertama pejabat pemerintah mulai gubernur, bupati yang lebih memanfaatkan APBD untuk memperkaya diri pejabat dan politisi,” kata Don.
Kelompok kedua yakni kontraktor yang memperkaya diri sendiri dari keuntungan memperoleh proyek pembangunan daerah. “Mengerjakan proyek dengan mutu rendah, misalnya proyek jalan yang hanya berumur kurang dari 6 bulan,” ujar Don.
Sedangkan kelompok ketiga terdapat di lembaga peradilan seperti polisi, hakim dan jaksa. “Sumbernya dengan langsung memeras orang miskin,” tambah Don.
Anggota DPD NTT, Sarah Lery Mboleik menyebutkan, terdapat sedikitnya 105 kasus korupsi di NTT. Namun, kata Lery, hanya 18 kasus yang diproses hukum.
“Itu pun yang sudah inkrah baru delapan kasus,” kata Lery.
Proses hukum tindak pidana korupsi itu sendiri hanya mencapai tingkat pengurus. Sementara pejabat tingginya sendiri tidak tersentuh.
“Dari yang inkrah itu yang kena hanya pimpro, tidak sampai ke pejabat NTT, pejabat NTT tidak tersentuh,” ujar Lery. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK