logo seputarnusantara.com

Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning Lolos Dari Jerat “Korupsi” Ayat Rokok?

19 - Okt - 2010 | 10:16 | kategori:Hukum

Ribka TjiptaningJakarta. Seputar Nusantara. Isu panas kembali bergulir dari Mabes Polri. Setelah Mabes Polri membantah menetapkan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka pada hilangnya ayat 2 pasal 113 UU No 36 tahun 2009, kini tersiar kabar Mabes Polri menghentikan penyidikan tersebut. Dalam undangan konferensi pers ICW yang diterima detikcom, tertulis jika per 12 Oktober 2010 Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau. Alasannya, kasus yang dilaporkan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) bukan merupakan tindak pidana.

“Kami akan menggelar konferensi pers siang ini di kantor kami,” kata Adnan Topan Husodo dalam undangan yang diterima detikcom, Selasa  (19/10/2010).

Hal ini dinilai janggal karena nama-nama yang disebutkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa polisi. Tapi tiba-tiba polisi memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Penghentian ini dikhawatirkan menjadi bagian dari transaksi politik dalam pemilihan Kapolri,” Adnan.

Atas tudingan ini, berkali-kali Ribka membantah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menegaskan, sudah menjelaskan soal ayat tembakau itu ke Badan Kehormatan DPR. Tim hukum PDIP sudah melakukan klarifikasi ke Bareskrim dan Ribka dipastikan tidak berstatus tersangka.

“Tim hukum PDIP sudah mengklarifikasi, bilang bahwa itu tidak benar. Silakan saja dicek lagi. Lagi pula saya belum pernah dipanggil dan diperiksa Mabes Polri,” kata Ribka di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.” (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.