Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning Lolos Dari Jerat “Korupsi” Ayat Rokok?
19 - Okt - 2010 | 10:16 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Isu panas kembali bergulir dari Mabes Polri. Setelah Mabes Polri membantah menetapkan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka pada hilangnya ayat 2 pasal 113 UU No 36 tahun 2009, kini tersiar kabar Mabes Polri menghentikan penyidikan tersebut. Dalam undangan konferensi pers ICW yang diterima detikcom, tertulis jika per 12 Oktober 2010 Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau. Alasannya, kasus yang dilaporkan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) bukan merupakan tindak pidana.
“Kami akan menggelar konferensi pers siang ini di kantor kami,” kata Adnan Topan Husodo dalam undangan yang diterima detikcom, Selasa (19/10/2010).
Hal ini dinilai janggal karena nama-nama yang disebutkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa polisi. Tapi tiba-tiba polisi memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Penghentian ini dikhawatirkan menjadi bagian dari transaksi politik dalam pemilihan Kapolri,” Adnan.
Atas tudingan ini, berkali-kali Ribka membantah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menegaskan, sudah menjelaskan soal ayat tembakau itu ke Badan Kehormatan DPR. Tim hukum PDIP sudah melakukan klarifikasi ke Bareskrim dan Ribka dipastikan tidak berstatus tersangka.
“Tim hukum PDIP sudah mengklarifikasi, bilang bahwa itu tidak benar. Silakan saja dicek lagi. Lagi pula saya belum pernah dipanggil dan diperiksa Mabes Polri,” kata Ribka di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.” (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK