logo seputarnusantara.com

Sidang Kasus Korupsi PGN, Mantan Anggota DPR Hamka Yandhu Terima Suap Rp 300 Juta, Agusman Effendy Terima Suap Rp 1 Miliar

18 - Jan - 2010 | 15:09 | kategori:Hukum

Agusman EffendyJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Anggota Komisi IX Hamka Yandhu kembali terlibat dalam kasus korupsi. Kini, dalam kasus dugaan korupsi PT PGN, politisi Golkar tersebut disebut menerima duit Rp 300 juta sebagai ucapan terima kasih atas digolkannya anggaran PT PGN.   Tidak hanya Hamka, mantan anggota Komisi VIII Agusman Effendi juga disebut menerima uang hingga Rp 1 miliar. Dana kemudian dibagi-bagikan pada anggota komisi hingga pimpinan DPR.   “Dana yang diminta oleh Agusman sebesar Rp 1 miliar, yang diperuntukkan untuk honorarium anggota Komisi VIII DPR, dan permintaan Hamka Yandhu Rp 600 juta, untuk Hamka Yandhu sebesar Rp 300 juta dan pimpinan DPR Rp 300 juta,” jelas jaksa Malino Pranduk. Hal tersebut disampaikan saat membacakan dakwaan bagi terdakwa mantan dirut PGN, WMP Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,Senin (18/1/2010).   Uang tersebut diminta oleh Hamka dan Agusman sebagai honor atas digolkannya usulan Intial Public Offering (IPO) PT PGN pada bulan November 2003. Pemberian dana dilakukan di Hotel Hilton dan Restoran Bebek Bali Senayan, Jakarta, oleh direktur keuangan PGN Djoko Pramono.   “Pemberian uang dilakukan sekitar bulan November 2003,” lanjutnya.   Untuk pemberian bagi pimpinan DPR disebutkan oleh jaksa diterima oleh Ketua DPR RI pada tahun 2003. Pemberian dilakukan lewat Hamka lewat Djoko. “Djoko Pramono pada bulan November 2003 di Hilton Jakarta kembali menyerahkan uang Rp 300 juta sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi ketua DPR RI,” jelasnya.   Hamka Yandhu sebelumnya juga terbelit dua kasus korupsi. Ia kini sudah divonis bersalah atas kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.