logo seputarnusantara.com

Putusan MK Tidak Boleh Dengan Opini

21 - Apr - 2024 | 16:45 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo- Gibran, Fahri Bachmid menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh memutuskan perkara sidang sengketa Pilpres berdasarkan dengan opini.

Dia mengatakan putusan itu harus berdasarkan fakta hukum.

” Hakim tidak boleh memutus dengan contoh tidak boleh memutus dengan opini tidak boleh memutus dengan hipotesa, hakim memutus harus dengan fakta- fakta hukum yang secara resmi itu terungkap dalam persidangan,” kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Fahri mengatakan tidak boleh ada alat bukti yang muncul dari luar.

Semua alat bukti harus dicek oleh mahkamah. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.