Putusan MK Tidak Boleh Dengan Opini
21 - Apr - 2024 | 16:45 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo- Gibran, Fahri Bachmid menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh memutuskan perkara sidang sengketa Pilpres berdasarkan dengan opini.
Dia mengatakan putusan itu harus berdasarkan fakta hukum.
” Hakim tidak boleh memutus dengan contoh tidak boleh memutus dengan opini tidak boleh memutus dengan hipotesa, hakim memutus harus dengan fakta- fakta hukum yang secara resmi itu terungkap dalam persidangan,” kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Fahri mengatakan tidak boleh ada alat bukti yang muncul dari luar.
Semua alat bukti harus dicek oleh mahkamah. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | TRACKBACK |
Silakan Mengisi Komentar
You must be logged in to post a comment.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Putusan MK Tidak Boleh Dengan Opini
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara