logo seputarnusantara.com

Kejati Riau Tetapkan 14 Tersangka Korupsi APBD Indragiri Hulu ( Inhu )

1 - Feb - 2010 | 12:22 | kategori:Hukum

InhuPekanbaru. Seputar Nusantara. Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 14 orang tersangka kasus korupsi dana APBD Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) sebesar Rp 116 miliar. Namun demikian para tersangka itu belum ditahan. Hal itu diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Chairuddin, di Pekanbaru, Senin (1/2/2010). Dia menjelaskan, para tersangka yang melibatkan pejabat dan anggota dewan ini telah menyalahgunakan dana APBD tahun 2005-2008 sebesar Rp 116 M.

Chairuddin yang juga ketua tim penyidik kasus ini menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah meminta Kejagung untuk melakukan pencekalan terhadap para tersangka. “Kita sudah layangkan surat permohonan pencekalan itu,” kata Chairuddin.

Mereka yang ditetapkan tersangka itu, adalah mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman yang kini menjabat wakil ketua DPRD Riau. MarpoliĀ  saat ini Ketua DPRD Inhu, Alfian Zahra, Mulyadi, Suryani, Puja Kaul Kamal, Sunardi mantan anggota dewan setempat.

Selanjutnya, Azhar Syam mantan Sekda, Azhar Efendy, mantan asisten III, Raja Marwan, mantan Kabag Keuangan, Zaharman, mantan Sekwan, Wurlinus mantan Sekwan. Sedangka Dekritman masih menjabat anggota DPRD Inhu.

Informasi yang dihimpun detikcom, para tersangka ini bersama-sama mengutang dana APBD Inhu. Uang sebanyak itu mereka ambil dengan dalih pemimjaman. Namun di balik peminjaman ini uang publik ini, mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.