logo seputarnusantara.com

Korupsi Dana APBD, Kejati Kaltim Tahan Kepala Dinkes Kutai Kartanegara

5 - Feb - 2010 | 11:39 | kategori:Hukum

kaltimJakarta. Seputar Nusantara. Dua pejabat Pemkab Kutai Kartanegara, masing-masing Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdurrahman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kutai, Minarti, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD 2007/2008 sebesar Rp 2,7 miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, kepada wartawan di kantornya Jl Bung Tomo,Samarinda,Jumat (5/02/2010).

“Kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” kata Baringin.

Menurut Baringin, keduanya diduga mengalihkan dana beasiswa mahasiswa Akademi Kebidanan Kutai Husada untuk kepentingan perjalanan keluar kota. Mereka juga diduga melakukan pembayaran fiktif kepada sebuah Yayasan Kebidanan di Kabupaten Karang Anyar, Solo, Jawa Tengah.

“Pembayaran fee Rp 150 Juta untuk tenaga pengajar dari Yayasan di Solo. Tapi setelah dicek, fee itu tidak diterima yayasan dimaksud,” ujar Baringin.

Baringin menambahkan, kasus ini telah diselidiki sejak November 2009 lalu. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat disertai sejumlah bukti yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Kaltim.

Baringin menegaskan, keputusan penahanan tersangka, mengacu pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penahanan kedua pejabat ini dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda, Jl KH Wahid Hasyim, dengan menggunakan bus Kejati Kaltim. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.