logo seputarnusantara.com

Skandal Gayus Tambunan : Momentum Tepat untuk ”Mencuci Darah” Birokrasi

8 - Apr - 2010 | 12:22 | kategori:Hukum,Politik

SURIS 09Jakarta. Seputar Nusantara. 8 Maret, 2010: Skandal Gayus Tambunan, merupakan momentum terbaik Presiden SBY untuk melakukan ”cuci darah” total terhadap jajaran birokrasi, yaitu membersihkan jajaran birokrasi secara menyeluruh dengan menyingkirkan pejabat-pejabat yang sudah terkontaminasi korupsi, dan menggantikannya dengan pejabat-pejabat yang lebih jujur. Semua itu bisa dilakukan dengan pembuktian terbalik dan terhadap kekayaan pejabat-pejabat birokrasi dari tingkat Irjen, dirjen, direktur sampai kabag, serta beberapa metode penyelidikan canggih yang ada. Prinsipnya, aktor intelektual dan operator tindak korupsi harus langsung digeser dan diadili. Mereka yang ikut ’kecipratan’ diberi peringatan dan kewajiban mengembalikan uang haram yang telah dinikmatinya. Jika dalam ”cuci darah” tersebut Indonesia akan kekosongan beberapa lapis manajer birokrasi, pemerintah dapat menggunakan tenaga outsourcing dari kalangan profesional untuk jangka tertentu, sambil mempersiapkan jajaran pimpinan baru. Langkah drastis ini harus dilakukan, jika kita ingin maju. Demikian siaran pers Gerakan Keadilan Sosial (GeraKS),  8 April 2010.

GeraKS melihat, di luar kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, aksi pemerintah dalam pemberantasan korupsi di kalangan birokrasi, sampai saat ini menyerupai ”pemadam kebakaran”. Pemerintah dan birokrasi baru bertindak setelah ada satu kasus korupsi terekspos di media, sebagaimana terjadi pada kasus Gayus Tambunan yang diangkat oleh Komjen Susno Duadji. Hal ini menunjukkan pemerintah belum serius dan tidak memiliki konsep memadai dalam apa yang disebut reformasi birokrasi. Masyarakat jadi bertanya-tanya, jika seorang pegawai menengah seperti Gayus Tambunan bisa memungut upeti dari para pengemplang pajak hingga Rp 28 miliar, lalu berapa kali lipat uang yang dapat dikorup oleh pejabat pajak berpangkat lebih tinggi dari Gayus.

Birokrasi: Penguasa yang Sesungguhnya

Sudah menjadi rahasia umum, dengan wewenangnya melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari, birokrasi Indonesia sangat canggih dalam menyalahgunakan kekuasaannya untuk tujuan korupsi. Instrumen pengawasan seperti inspektorat jenderal pun sengaja dimandulkan, agar praktik korupsi, suap dan upeti berjalan ’aman’ dan sulit terpantau oleh penanggung jawab politik nasional, yaitu presiden dan menteri-menterinya. Pembersihan total terhadap jajaran birokrasi termasuk Polri dan TNI merupakan masalah paling mendesak bagi bangsa ini untuk memperbaiki kehidupan masyarakat luas yang telah lama compang-camping oleh krisis multi-dimensi. ”Pembersihan total terhadap jajaran birokrasi, mungkin merupakan setengah dari masalah bangsa ini,” kata Ketua GeraKS, Suriswanto. ”Setengahnya lagi adalah melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat.” Langkah pembersihan birokrasi, otomatis juga akan mengembalikan kepercayaan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Perbaikan Remunerasi

Dalam kaitan kasus Gayus Tambunan, tindakan Menkeu Sri Mulyani menyerahkan pemeriksaan kekayaan 10 ribu pegawai pajak kepada KPK, menurut GeraKS merupakan langkah yang tepat. Langkah tersebut bahkan perlu diperluas oleh Presiden ke semua kementerian, sebagaimana perlu diperluasnya perbaikan remunerasi pegawai negeri di seluruh kementerian, bukan hanya perbaikan remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak. Perbaikan remunerasi terhadap pegawai negeri akan menjadikan para pegawai negeri tak akan punya alasan lagi untuk melakukan korupsi. Namun GeraKS mengingatkan, perbaikan remunerasi terhadap seluruh pegawai negeri, seharusnya dibarengi pula dengan penerapan sistem meritokrasi, ”reward and punishment”, serta penegakan hukum yang tegas.

Modus Operandi

Beberapa modus operandi praktik korupsi di kalangan politik dan birokrasi sesungguhnya sangat mudah ditengarai. Penegak hukum bisa memulainya sejak terjadinya rapat-rapat anggaran negara, di mana bukan rahasia lagi sering terjadi pendekatan dan negosiasi antara pihak-pihak yang berkepentingan terhadap proyek-proyek negara. Berikutnya adalah pada proses lelang di instansi-instansi pemerintahan. Kemudian di tempat-tempat pelayanan publik, dari pelayanan umum sampai pelayanan hukum. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum,Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Hukum

Tulisan dengan Kategori Politik